Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Koalisi Kebebasan Pers NTB tolak revisi RUU Penyiaran

Aksi menanggalkan idcard pers dan tabur bunga di depan kantor DPRD provinsi NTB,sebagai simbol matinya kebebasan pers ( 21/05/2024)


Mataram ( MediaPluss.id)_Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Nusa Tenggara Barat, menggelar aksi demo, menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa ( 21/05/2024 )

Puluhan Jurnalis dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI NTB ), Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI NTB ), Aliansi Jurnalis Independen ( AJI Mataram), Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI NTB) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI NTB), melakukan aksi jalan mundur dengan mulut tertutup dari Islamic Center Mataram menuju Kantor DPRD provinsi NTB, sebagai simbol dari mundur dan dibungkamnya kebebasan Pers.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Muzakir, menyatakan bahwa RUU Penyiaran 2024 yang merupakan revisi dari undang-undang Penyiaran Nomer 32 Tahun 2002 yang saat ini dibahas di DPR dinilai mengandung beberapa pasal kontroversi. Pasal pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan Pers serta independensi Media Indonesia.

" RUU ini jelas membungkam independensi dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalis" kata Muzakkir.

Sementara itu ketua Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) Mataram M Kasim, mengatakan ada lima point yang menjadi keberatan apabila RUU penyiaran tersebut disahkan.

"RUU ini adalah ancaman kebebasan Pers lewat larangan jurnalisme investigasi, kita ketahui produk investigasi di teman teman jurnalis merupakan kasta tertinggi, karena tidak mudah menghasilkan produk investigasi " kata M Kasim.

RUU penyiaran ini dinilai menjadi upaya pemerintah membredel produk produk jurnalistik Indonesia.

Salah satunya dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) untuk melakukan penyensoran dan pembredelan terhadap konten konten di internet.

Para Jurnalis ini kemudian menanggalkan Id Card mereka di depan pintu Gerbang kantor DPRD provinsi NTB yang di jaga ketat aparat Kepolisian, kemudian menaburinya dengan Bunga, sebagai simbol matinya kebebasan pers.

Massa aksi membacakan empat tuntutan dalam aksi tersebut.

Pertama, Menolak RUU penyiaran yang mengekang kebebasan Pers.

Kedua, Menuntut DPR meninjau ulang RUU penyiaran pasal 42 dan 50 B, tentang pembatasan kewenangan jurnalisme investigasi yang dinilai akan mengebiri fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Ketiga, merevisi pasal 34 sampai 36 RUU penyiaran tentang kewenangan KPI menyelesaikan sengketa Pers, selain Dewan Pers, karena dikhawatirkan rentan intervensi.

Keempat, Revisi RUU pasal 50 B ayat 2 tentang kebebasan berekpresi, lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik.

Massa aksi diterima oleh Kabag Keuangan Setwan DPRD provinsi NTB bersama Humas Setwan Lalu Juan, yang berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut ke Pimpinan.

" Kita akan teruskan ke Pimpinan, sekarang posisinya semua anggota DPRD sedang ada kunjungan kerja ke Jakarta, kata Sabirin..(mm)



Posting Komentar

0 Komentar