Pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, inisial IKP saat diperiksa jajaran Kepolisian Resor Kota Mataram ( 21/05/2024)
Mataram ( MediaPluss.id) - Seorang anak berusia 12 tahun, berinisial NN warga Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terpaksa harus menelan pahit kehidupan di usianya yang masih belia.
Ia terpaksa kehilangan keperawanan dan tindakan yang tidak senonoh, berkali kali dari orang yang seharusnya melindungi dirinya. Pelaku tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri, berinisial IKP (34). Kejadian pilu ini dilaporkan sendiri ke polisi oleh korban, pada Selasa (21/05/2024).
"Kejadian berawal dari bulan Mei 2023 saat istri pelaku pergi menjadi TKW ke Hongkong, pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya, hingga bulan Desember 2023," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, saat dikonfirmasi pada Rabu (22/05/2024).
Dikatakannya, korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan korban dinyatakan mengalami luka robek pada kemaluannya.
"Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara menyatakan korban mengalami luka robek lama," terang Yogi.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram segera mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IKP, pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak terancam diganjar dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar.
0 Komentar